






BIMBINGAN TEKNIS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA TANGGUNGHARJO KECAMATAN GROBOGAN
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.
FUNGSI
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Prinsip Penyelenggaraan :
Sat Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika pelaksanaan pemilu / pilgub / pilkada.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Satuan Linmas dilakukan melalui pendaftaran secara sukarela dari warga masyarakat dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan/ proyek /objek vital yang dilakukan oleh Kepala Desa / lurah.
SYARAT MENJADI ANGGOTA LINMAS :
PEMBERHENTIAN
PEMBINAAN
Pembinaan Satuan Linmas mencakup pembinaan kekuatan dan kemampuan dengan tujuan agar selalu siap digerakkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kegiatan pembinaan meliputi pemeliharaan administrasi, pemeliharaan kekuatan, pemeliharaan kemampuan dan pemeliharaan perlengkapan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Satuan linmas :
PEMERINTAH DESA TANGGUNGHARJO DALAM UPAYA PENANGGULANGAN IBU HAMIL KEK DAN BAYI BGM (BAWAH GARIS MERAH)
PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Tanggungharjo meleluai Dana APBDesnya yang bersumber dari Pendapatan Dana Desa Tahun ini telah menganggarkan atau menyalurkan Anggaran untuk Kegiatan penanggulangan Ibu hamil KEK dan Bayi BGM (bawah Garis Merah), program ini merupakan prioritas karena sebagai jalan untuk meningkatkan tingkat sumberdaya manusia yang sehat dan berkualitas.
Dibantu Ibu Bidan Desa yaitu Bidan Triyas pemerintah Desa Tanggungharjo menyalurkan PMT untuk Ibu Hamil.
Ibu Hamil KEK itu sendiri adalah kekurangan energi yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan ibu dan pertumbuhan perkembangan janin. Ibu hamil dikategorikan KEK jika Lingkar Lengan Atas (LILA) < 23,5 cm, sedangkan definisi KEK itu Kekurangan Energi Kronis.
Tidak lupa Pemerintah Desa Tanggungharjo juga mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Desa untu kegiatan PMT untuk Balita guna mencegah terjadinya Bayai BGM.
Istilah Balita Bawah Garis Merah (BGM) adalah program pemerintah pada masalah kesehatan balita yang lebih prioritas pada balita yang mempunyai timbangan berada dibawah garis merah pada buku KMS (Kartu menuju Sehat), baik PMT untuk Ibu Hamil KEK dan Bayi BGM ini dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari berturut turut. doc Koen
Kasi PMD dan Kasi Tata Pemerintahan Melakukan Monev Di Pemerintah Desa Tanggungharjo
PENDAHULUAN
Monitoring dan Evaluasi (M&E) merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan, Monitoring dan Evaluasi memiliki fokus yang berbeda satu sama lain. Karena kegiatan ini menggunakan metode pelatihan (workshop) maka bahan ini hanya sebagai pengayaan yang dilengkapi informasi pokok mencakup aspek-aspek penting dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV), seperti pengertian, tujuan, fungsi, manfaat hingga proses pembuatannya.
PENGERTIAN MONITORING & EVALUASIVALUASI
Kegiatan monitoring lebih berpunpun (terfokus) pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi.
Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.
Seperti terlihat pada gambar Siklus Majamen Monev, fungsi Monitoring (dan evaluasi) mnerupakan satu diantara tiga komponen penting lainnya dalam system manajelemen program, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Tindakan korektif (melalui umpan balik). Sebagai siklus, dia berlangsung secara intens keaarah pencapaian target-target antara dan akhirnya tujuan program. copas//doc.koen
BPS LAKUKAN SENSUS PENDUDUK DI BULAN MEI-JUNI 2022
Sensus adalah istilah yang dikenal juga dengan sebutan cacah jiwa. Istilah ini biasanya lebih dikenal sebagai sensus penduduk, yaitu perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Namun, penggunaan kata sensus tidak terbatas hanya pada sensus penduduk saja.
Sensus adalah cara terstruktur untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang jumlah dari sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia). Selain sensus penduduk, dikenal pula sebutan sensus pertanian hingga sensus ekonomi.
Dalam sensus penduduk, data yang dicapai biasanya bukan saja meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Sensus penduduk biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu sepuluh tahun.
Mulai Bulan Mei hingga Juni 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Sensus Penduduk (SP) Lanjutan (long form).
Sensus Penduduk Lanjutan itu merupakan benchmark indikator kependudukan Indonesia, serta potret demografi Indonesia setelah melewati gelombang ke-2 pandemi Covid-19.
Sensus juga menjadi evaluasi capaian pembangunan di bidang kependudukan pada SDGs dan RPJMD, serta dasar penentuan kebijakan pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Baru-baru ini BPS Kabupaten Grobogan telah membuka Pelatihan guna menjalankan Program Sensus Penduduk Lanjutan di Bulan Mei-Juni 2022 dibeberapa hotel di Purwodadi.
Salah satu peserta Pelatihan Sensus Penduduk Lanjutan mengatakan “bahwa sensus penduduk ini sangatlah penting, karena dengan sensus penduduk ini kita dapat mengetahui perkembangan penduduk di Indonesia terutama di Kabupaten Grobogan, itu hanyalah salah satu contoh manfaatnya saja, dan masih banyak lagi manfaatnya”ujarnya….
Dalam melaksanakan Sensus Penduduk Lanjutan ini BPS Kabupaten Grobogan merekrut warga lokal untuk memenuhi kebutuhan tenaga pencacah, dengan harapan hasil yang diharapkan bisa valid sesuai dengan harapan.
Adalah Sinung Jatmiko peserta pelatihan yang menerima doorprise dikarenakan dalam menjawab kuisoner yang diberikan oleh instruktur Sinung Jatmiko memperoleh nilai tertinggi. doc.koen